Pages

Senin, 20 Desember 2010

KESEHATAN REPRODUKSI DALAM TINJAUAN SYARIAH

0 komentar
 
Bisa jadi ada sebagian kaum muslimin yang tidak memahami bahwa Islam adalah agama yang sangat memperhatikan masalah repropduksi dan perkembangan jumlah manusia di muka bumi ini, untuk melestarikan umat manusia dan memakmurkan dunia dengan eksistensi manusia yang dapat merealisasikan tujuan penciptaannya yaitu beribadah kepada Allah(Q.S. 51:56), dan menjadi khalifah Allah di bumi (Q.S.2: 31).
Untuk itu para ulama sepakat bahwa syariah Islam ini turun untuk membawa kemashlahatan bagi manusia dengan ajaran yang yang sangat memperhatikan kebutuhan asasi manusia yang dikenal dengan adh-dharuriyyat al-asasiyyah al-khamsah (lima kebutuhan dasar) yaitu untuk menjaga dan memelihara agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh al-nafs), keturunan (hifzh al-nasl), akal (hifzh al-‘aql) dan harta (hifzh al-mal).
Menjaga keturunan (hifzh al-nasl) menjadi salah satu tema penting ajaran Islam. Artinya konsen Islam dalam masalah ini sangat integral, dari mulai pra menikah (karena Islam hanya melegalkan jalan untuk mendapat keturunan dengan pernikahan) , prosesi pernikahan, nafkah, hubungan suami-istri, kehamilan, penyusuan, bahkan sampai kepada bagaimana jika terjadi perceraian. Yang kesemuanya itu erat kaitannya dengan urusan reproduksi, baik langsung maupun tidak langsung.
Bagian yang tidak tertinggal dari keintegralan ajaran Islam adalah perhatiannya dalam masalah Kesehatan Reproduksi. Meskipun al-Qur’an tidak secara khusus dan detail membincang tentang hal ini, sebab al-Qur’an bukanlah kitab ilmiah tentang suatu disiplin ilmu tertentu, melainkan kitab suci yang sarat dengan pedoman dan nilai-nilai sebagai petunjuk ke jalan yang di ridhai Allah SWT.

Al-Quran dan kesehatan reproduksi
Diantara kebutuhan dasar makhluk hidup (termasuk hewan dan tumbuhan bersel satu sekalipun) adalah reproduksi, yaitu aktivitas mempertahankan dan memperbanyak jenis agar tidak punah. Jika berbicara tentang Kesehatan Reproduksi pada manusia tentu sangat terkait dengan aktivitas seksual dan perhatian terhadap organ-organ reproduksi. Dalam hal ini terdapat variasi dalam al-Qur’an ketika membahas ayat-ayat yang mengandung isyarat-isyarat medis, adakalanya disampaikan secara jelas dan langsung misalnya ayat yang berbicara tentang ilmu janin (embriologi) dan fase-fase penciptaan manusia dalam rahim (Q.S. 23:12-14), dan ada juga yang global dan tidak langsung, seperti ayat yang berkaitan dengan pengunaan madu sebagai obat (Q.S. 16:69).
Khusus tentang Kesehatan Reproduksi, beberapa ayat dan hadits dibawah ini dapat mewakili tentang perhatian Islam terhadap masalah ini:
1. Q.S. 17:32 tentang larangan berzina
لا تقربواالزنى انه كان فاحشة و ساء سبيلا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”
2. Q.S. 2:222 tentang larangan berhubungan intim pada saat wanita datang bulan (haid) :
ويسئلون عن المحيض قل هو أذى فأتزلوا النساء فى المحيض ولا تقربوهن حتى يطهرن فأذا تطهرن فأتوهن من حيث أمركم الله ان الله يحب التوابين ويحب المتطهرين
“dan mereka bertanya kepadamu(Muhammad) tentang darah haid, Katakan ia itu suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklahkamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka datangilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”
3. Q.S.2:223 tentang anjuran berhubungan intim pada ‘tempat’ terjadinya proses pembuahan, sekaligus isyarat kepada larangan anal sex.
نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم وقدموا لأنفسكم واتقوا الله واعلموا أنكم ملقوه وبشرالمؤمنين “Istri-istrimu adalah seperti tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah amal ( yang baik) untuk dirimu, dan bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman”
4. Q.S.2:233 tentang anjuran menyusui bayi selama 2 tahun, sekaligus isyarat untuk memberi masa istirahat bagi rahim setelah masa kehamilan.
والوالدت يرضعن اولدهن حولين كاملين لمن أراد ان يتم الرضاعة ...
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan…”
5. Hadits dari Abu Hurairah yang dikeluarkan oleh Imam Muslim tentang anjuran istihdad (memotong/mencukur rambut pada bagian intim) dan berkhitan.
“ Fitrah itu ada lima; khitan, istihdad, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak”
Walaupun dalil-dalil diatas tidak secara langsung berbicara tentang kesehatan reproduksi, namun dapat diambil pelajaran bahwa baik perintah maupun larangan diatas memberi pengaruh terhadap banyak hal, utamanya dalam kasehatan reproduksi. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat perduli tentang keberlangsungan kehidupan manusia dan berusaha untuk membuat aturan-aturan yang dapat menjaga hal tersebut.
Sebagai sebuah sistem nilai (al-din), Islam tentu akan berbicara dalam bahasa yang berbeda dengan bahasa medis. Tapi kita bisa merasakan bahwa apa yang dibahasakan oleh Islam, sebagai agama kebenaran, tidak dapat terbantahkan memiliki implikasi-implikasi pada berbagai disiplin keilmuan. Dimana satu diantaranya adalah dalam bidang kesehatan.
Sehingga tidak mengherankan, lahir usaha-usaha untuk mengeksplorasi kandungan al-Qur’an sedemikian rupa, untuk mendapatkan isyarat-isyarat Ilahi yang berkaitan dengan berbagai bidang kehidupan. Sehingga dapat dikatakan kajian terhadap al-Qur’an seperti tidak pernah habis. Seiring dengan perkembangan zaman, al-Qur’an tetap menjadi referensi yang utama, baik sebagai sumber hukum Islam ataupun pengetahuan lainnya.
Akhirnya, semoga Allah mengaruniai kita kemampuan untuk selalu dekat dalam berinteraksi dengan al-Qur’an. Dan menjadikan kita termasuk orang-orang dapat mengambil pelajaran darinya dan diberi kemampuan untuk mengamalkannya. Amin.

Leave a Reply